ABSTRAK: |
- a. bahwa bcrdasarkan Pasal 8 huruf a dan buruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala
Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tuges;
b. bahwa agar biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasiona.l sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan eecara optimal, perlu dilakukan Pengelolaan secara optimal , taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efieien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang biaya rumah tangga d biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran republik indonesia 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran negara republik Indonesia tahun 1999 Nomor omor 75, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2003 Nomor 47 Tambahan republik Indonesia nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaraan negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2004 nomor 05, Tambahan negara Republik
Indonesia Nnmor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemcrintah Pusal dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia To.hun 2011 Nomor 82,
Tambo.han Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembarnn Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebaga.imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmcrintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemcrinwh Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4028);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576,sebagaimana telah diubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tah\Ul 2005 Nomor 140, Tambo.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah DaellUl Provinsi den Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolnan uang negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pcrangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesifl Ttthun 2007 Nomor 89 Tambahnn Lembnron
Negara Republik Indonesia Nomor 474l);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemcrintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negs.1'"8 Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolaan Keuangan Oaerah,
dalam Negeri Nomor 13 scbageimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri daJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Pere.ruran Menteri Dalam Negeri Rcpublik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pcnyusunan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Deerah Tahun Anggaran 2016 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajcnc Dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Orgnniootii dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli
Pemerintah Kabupaten Pangkajenc Dan Kepualuan (Lcmbaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10) sebagaimana telnh diubah pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajcnc dan Kcpulauan Nomor 3 Ttlhun 2009 kedua Tata Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajcnc dan Kepulauan Nomor I Tahun 2014 ( U:mbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Orgi,misasi dan Tata Kcrja Dinas Dacrah Pemerintah Kabupatcn Pangkajene dan KepuJauan (Lcmba.ran Dacrah Tahun 2007 Nornor 11) sebagaimnna telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Kabupatcn Pangkajcne dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 ketiga dengan Peraturan Dacrah Kabupetcn Pangkajcne dan Kcpulauan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daemh Tahun Nomor 2);
22. Pcraturan Daeroh Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tcntang Organisa.si dan Tata Kerja 2014 Lcmbaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupa.ten Pangkajcne Dan Kepulauan (lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana tclah diubah dcngan Peraturan Oacrah Kabupalcn Pangkajcnc Dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014 (Lembantn Oacrah Ta.bun 2014 Nomor 3);
23. Pcraturan Daerah Kabupatcn Pangkajcnc dan Kcpulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuang.an Dacrah (Lembruan Dacrah Tahun 2008 Nomor 11);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGANGGARAN
BAB III : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
|