Mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Sidenre Rappang. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat daerah; d. dinas daerah; e. badan daerah; dan f. kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat