Peraturan ini berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Perjalan Dinas Jabatan; V. Biaya Perjalan Dinas; VI. Lamanya Perjalanan Dinas; VII. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalan Dinas; VIII. Pertanggung Jawaban Biaya Perjalan Dinas; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat