Peraturan Bupati Tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; III. Mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito; IV. Pelaporan; V. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat