Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan; Acara Resmi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat