Ketentuan yang terdapat pada Pasal 4 Peraturan Bupati Seruyan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan Honorer di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat