Peraturan Bupati ini bertujuab untuk: 1. mewujudkan harmonisasi dan sinergi antar pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Kaur; 2. mewujudkan bentuk dan tata cara mekanisme kerja tim TJSL/CSR Daerah serta pemberian penghargaan bagi perusahaan 3. mewujudkan penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara keseluruhan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat